Tindakan pengemudi yang tidak tertib aturan itu membuat jalan dari depan kantor Pos Indonesia hingga Stasiun Kota macet. Bunyi klakson pun saling bersahutan dari berbagai kendaraan.
Seorang pengemudi Mikrolet M-12 Pasar Senen-Kota Tua, Rohim, mengatakan, tidak adanya tempat perhentian angkutan umum membuat dia dan pengemudi angkutan umum lainnya berhenti di lokasi yang dilarang.
"Sediain juga dong halte buat kita. Jangan cuma transjakarta aja yang dikasih halte," ujar Rohim saat ditemui di depan Stasiun Jakarta Kota, Jumat (30/1/2015).
Hal senada dikatakan Suyatno, sopir angkutan umum jurusan Tanah Abang-Kota. Dia dan rekan-rekannya berhenti seenaknya karena tidak ada tempat perhentian khusus buat mereka.
Lagi pula, lanjut Suyatno, depan stasiun adalah tempat strategis untuk mencari penumpang. Meski begitu, ia paham betul akan pelarangan berhenti di sembarang tempat.
"Iya tau kalo gak boleh ngetem di sini. Ya mau gimana lagi, yang banyak penumpangnya ya di sini," ujar Suyatno.
Terkait masalah ini, petugas penertiban Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat Danu Irawan menjelaskan, pihaknya sudah mengeluarkan larangan angkutan umum untuk ngetem di kawasan stasiun.
Bahkan, suku dinas terkait juga telah melakukan penertiban berulang kali terhadap angkutan umum yang ngetem di kawasan Stasiun Kota.
"Pokoknya saya telah menegaskan ke anggota yang di lapangan, angkot yang ngetem ditindak. Kalau ada surat-suratnya, lakukan penilangan. Kalau yang enggak ada (surat), bawa ke Terminal Rawa Buaya," kata Danu saat ditemui di Kantor Sudinhub, Rawa Buaya, Jakarta Barat, Jumat (30/1/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.