Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Unggung Cahyono mengatakan, tindakan tembak di tempat itu berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2001 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
“Kuncinya kalau sudah membahayakan (masyarakat dan polisi), maka kita lumpuhkan,” ujar Unggung di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/1/2015).
Unggung menjelaskan, penembakan di tempat sudah dilakukan anggota kepolisian untuk menangani pelaku begal di Tangerang dan Bekasi. Pelaku begal itu merupakan bagian dari komplotan yang menewaskan pengendara sepeda motor di Depok beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, penembakan merupakan upaya tahap akhir dalam prosedur penangkapan pelaku kejahatan. Sebelumnya, ada tahapan-tahapan yang perlu dilakukan.
“Petugas perlu melakukan tembakan peringatan hingga tiga kali sebelum memberikan tembakan tegas dan terukur. Kalau tidak diindahkan, baru dilakukan penembakan,” kata dia.
Perampokan, termasuk begal, merupakan salah satu contoh kejahatan konvensional. Namun, dari segi kualitas, pola kejahatan yang terjadi dalam waktu belakangan ini semakin kejam. Penjahat tak segan-segan melukai bahkan mengambil nyawa korbannya.
Pelaku perampokan juga langsung melakukan aksi itu di tengah jalan, saat korbannya sedang berkendara. Tidak seperti dulu, kebanyakan pencurian sepeda bermotor masih dilakukan saat kendaraan tersebut sedang diparkir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.