"Memang belum semuanya (lapor harta kekayaan), ya makanya kita kejar. Kita lagi kejar, kalau enggak, kita akan copot (jabatannya)," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (5/2/2015).
Basuki memberi batasan waktu maksimal tiga bulan sejak pelantikan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) yang berlangsung pada Jumat (2/1/2015) lalu. Batas maksimal pengumpulan laporan kekayaan sendiri berarti pada Kamis (2/4/2015) mendatang.
ICW menemukan bahwa 17,6 persen pegawai Pemprov DKI dan 24 persen pejabat BUMD DKI belum menyampaikan laporan harta kekayaannya. Hal tersebut dinilai masih banyak pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang tidak mematuhi kewajiban lapor LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara).
Adapun aturan tentang LHKPN tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 102 Tahun 2014 tentang Kewajiban Lapor LHKPN yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 85 Tahun 2013. Rencananya, siang ini, ICW akan menggelar konferensi pers terkait hal tersebut dalam rangka mencegah kepemilikan harta kekayaan secara tidak wajar (mitigasi illicit enrichment) di lingkungan Pemprov DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.