"Kamu kan enggak tahu saya kirim orang pura-pura datang buat tes (kamu). Coba kamu tes di (Jalan) Sabang, kamu kasih tip gimana. Kalau terima tip, pecat (petugas)," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (5/2/2015).
Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, tidak boleh ada oknum petugas parkir yang mencoba bermain curang. Terlebih, mengambil keuntungan dari sistem meteran parkir yang kini sudah bisa diaplikasikan ke sistem elektronik.
Basuki mengibaratkan dia dan petugas parkir resmi sebagai preman yang legal. "Jadi kalau kamu pegang pistol, preman biasa, bisa ditangkap. Tapi kalau kami pegang pistol itu resmi. Jadi enggak usah rebutan sama yang resmi," tambah Basuki.
Alasan Basuki tidak memperbolehkan petugas parkir menerima uang tip karena gajinya sudah dua kali upah minimum provinsi (UMP), yakni Rp 2,7 juta dikali dua. Nominal gaji tersebut, ujar dia, sudah sangat cukup bagi seorang petugas parkir.
Sudah ada belasan mesin meteran parkir yang kini bisa menggunakan transaksi elektronik di Jalan H Agus Salim atau Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Selain di Jalan Sabang, meteran parkir juga akan ditempatkan di 90 titik di Kelapa Gading dan 13 titik di Jalan Falatehan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.