Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Minta Mercedes Benz Perbaiki Bus Tingkat yang Ditolak Kemenhub

Kompas.com - 08/02/2015, 15:53 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI meminta Mercedes Benz untuk memperbaiki bus tingkat yang disumbangkan oleh Tahir Foundation. Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang pengoperasian lima bus yang didominasi warna kuning itu karena tidak memenuhi spesifikasi yang tercantum seperti dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.

Di dalam bab II pasal 5 tentang jenis dan fungsi kendaraan yang menyebutkan bahwa bus tingkat paling sedikit memiliki jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) paling sedikit adalah 21.000 kilogram sampai 24.000 kilogram, sedangkan bus tingkat sumbangan Tahir hanya mencapai 18.000 kilogram. 

"Tentunya Mercedes Benz akan melihat kembali persyaratan teknis yang harus mereka penuhi dan mereka juga harus bisa menjamin sisi keselamatan penumpang di bus," kata Deputi Gubernur bidang Industri Perdagangan dan Transportasi (Indagtrans) DKI Soetanto Soehodho, Minggu (8/2/2015). 

Menurut dia, aspek spesifikasi dan keselamatan penumpang adalah hal utama yang harus diperhatikan produsen sebelum bus beroperasi sehingga Mercedes Benz tidak bisa melanggar peraturan yang telah ditetapkan Kemenhub. Dia pun menyerahkan sepenuhnya perbaikan spesifikasi kepada Mercedes Benz.

"Saya tidak tahu apakah bus akan dimodifikasi atau tidak, tapi intinya mereka harus bisa memberi jaminan. Coba tanya langsung ke pihak Mercedes Benz-nya," kata mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) itu. 

Dia berharap Mercedes Benz dan Karoseri Nusantara Gemilang secepatnya memperbaiki spesifikasi bus. Pasalnya, bus ini dibutuhkan oleh warga Jakarta. 

Sebelumnya, Basuki mengaku kesal karena Kemenhub menghambat operasional lima bus tingkat yang dialokasikan untuk rute pelarangan motor di Bundaran HI-Medan Merdeka Barat. Bus-bus tersebut menggunakan chasis (kerangka) untuk bus maxi bukan untuk bus tingkat. Dengan chassis yang lebih kecil, berat bus tersebut pun semakin ringan dan tidak memenuhi aturan. 

Adapun spesifikasi yang terdapat dalam PP tersebut di antaranya, berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatan (JBB) paling sedikit 21.000-24.000 kilogram, panjang keseluruhan sekitar 9 ribu milimeter hingga 13.500 mm, lebar keseluruhan tidak lebih 2.500 mm, dan tinggi bus tingkat tidak lebih dari 4.200 mm.

Pemprov DKI pun beberapa kali melakukan pertemuan dengan Kementerian Perhubungan untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com