"Menurut pengakuan tersangka, senjata api itu akan digunakan untuk melakukan pencurian dengan pemberatan sepeda motor di Jakarta dan sekitarnya," kata Heru, Kamis (12/2/2015) di Jakarta.
Heru mengatakan, AA ditangkap pada Senin (9/2/2015) di rumah kontrakan daerah Bitung Jaya, Tangerang. Polisi dapat mengendus keberadaannya berdasarkan laporan dari seorang warga, yaitu Asep Nuroni.
Atas laporan itu, Tim Opsnal Unit V Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, bergerak melakukan penyelidikan terhadap AA. Setelah cukup bukti, polisi pun menggerebek AA yang saat itu tengah berada di rumahnya.
AA kemudian ditangkap bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi kaliber 28 mm, dan satu unit handphone.
Dari pengembangan kasus, polisi mengantongi dua nama lagi yang diduga merupakan jaringan begal. "Inisialnya MD dan AG, sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang)," kata Heru.
Heru mengatakan, AA dapat dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.