Kepala SMAN 3 Retno Lystiarini mengatakan, sekolah baru saja mendapatkan rekaman CCTV yang dimiliki rumah-rumah kos yang ada di sekitar tempat kejadian pengeroyokan tersebut.
"Kami dapatkan dari warga yang memiliki CCTV tersebut," kata Retno saat ditemui di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rabu (18/2/2015). [Baca: Diancam Dibunuh lewat Twitter, Kepala SMA 3 Setiabudi Minta Perlindungan Polisi]
Retno mengatakan, dari hasil analisis CCTV, ada salah seorang siswa yang dihukum, yaitu bernama HJ (16) tidak terlihat melakukan pemukulan terhadap Erick. Maka, HJ pun dibebaskan dari hukuman skorsing dan dapat mengikuti kegiatan belajar lagi di sekolah.
Sementara itu, dari rekaman CCTV juga tampak ada dua siswa yang dihukum tidak melakukan pemukulan, namun berada di sekitar pengereyokan dan tampak dari CCTV. Kedua siswa itu, kata Retno, juga akan direvisi hukumannya.
Di sisi lain, CCTV juga menunjukkan pelaku pengeroyokan bukan hanya dilakukan oleh siswa-siswa yang sudah dihukum. Namun, ada beberapa siswa lain yang diperkirakan jumlahnya 17 siswa.
Retno mengatakan, pihak sekolah masih menganalisis rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku lainnya dari insiden tersebut.
Kata dia, kemungkinan besar setelah mendapatkan data siswa lainnya yang melakukan kekerasan, mereka akan dihukum sama seperti siswa yang lebih dulu dihukum. "Saya harus bersikap tegas untuk memutus rantai kekerasan yang terjadi di sekolah ini," kata Retno.
Diketahui sebelumnya, Retno memberikan hukuman skorsing selama 39 hari bagi siswa yang melakukan kekerasan. Mereka juga dilarang mendekati sekolah dalam radius dua kilometer. Namun, mereka tetap diperbolehkan mengikuti ujian praktik, ujian sekolah, dan ujian nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.