Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, selama persepsi di antara keduanya tidak sama, maka pihaknya tidak dapat melakukan evaluasi APBD. Sehingga, anggaran semakin lama cair dan program semakin terhambat terealisasi.
"Masih ada persoalan yang menggantung, belum ada kesamaan persepsi antara legislatif dan eksekutif terhadap substansi APBD yang akan disampaikan ke Mendagri untuk dievaluasi. Selagi belum ada kesamaan persepsi, ya ini harus ditemukan (kesamaan persepsi) dulu," kata pria yang akrab disapa Donny itu, Jumat (20/2/2015).
Ia menjelaskan, dari sisi format penyusunan anggaran, struktur APBD DKI 2015 yang diajukan Pemprov DKI belum sesuai dengan Undang-Undang (UU) Surat kritik Ketua DPRD DKI yang dikirim pada tanggal 5 Februari 2015, lanjut dia, juga tidak bisa diacuhkan. Surat itu menyatakan, Perda APBD yang diajukan oleh Pemprov DKI ke Kemendagri, cacat hukum. Sehingga, Kemendagri kembali mengembalikan dokumen Perda APBD itu kepada Pemprov DKI dan segera diperbaiki.
Untuk memperbaiki struktur penyusunan anggaran, Kemendagri telah mengirim tim supervisi pada Kamis (12/2/2015) dan Senin (16/2/2015) lalu. Tim ini membantu Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) DKI yang beranggotakan Sekda, Kepala Bappeda, dan Kepala BPKD DKI untuk memperbaiki APBD DKI 2015.
"Tim itu termasuk untuk mencarikan solusi sistem e-budgeting. Kami sudah carikan solusi transformasi, karena e-budgeting program bagus untuk transparansi. Intinya, e-budgeting itu alat yang ditransformasikan ke dalam sistem (penyusunan anggaran)," kata Donny.
Ia meminta Pemprov DKI dan DPRD DKI untuk lebih meningkatkan komunikasi. Sebab, lanjut dia, permasalahan ini menyangkut warga Jakarta. Di sisi lain, DPRD DKI juga memiliki hak budgeting. Sehingga perlu ada kesepakatan bersama di dalam mengajukan APBD kepada Kemendagri.
"E-budgeting juga menjadi hak dan fungsi DPRD, jadi samakan persepsi lagi. Kami ini sudah membaca RAPBD saebelumnya, jadi tahu kalau tidak ada kesamaan persepsi," kata mantan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.