"Silakan melapor selama bisa memberikan bukti-bukti sah secara hukum," kata orangtua salah satu siswa Frans Paulus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/2/2015). Menurut Frans, pengeroyokan memang merupakan tindakan pidana yang boleh dilaporkan.
Tindakan itu, kata dia, melanggar Pasal 170 KUHP. Namun, apa yang dilakukan para siswa itu adalah bentuk pembelaan diri. Ini karena Erick, kata Frans, telah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan kepada para siswa.
"Penyidik apa bisa menerima atau tidak maling dengan kondisi setengah mabuk seperti itu," kata Frans. [Baca: Dua Siswa SMA 3 Setiabudi Penuhi Panggilan Polda Metro]
Diketahui sebelumnya, siswa-siswa SMA 3 mengaku Erick akan mencuri motor salah seorang siswa. Bahkan pemuda pengangguran itu juga dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi.
Perbuatan Erick itu juga sudah dilaporkan oleh orangtua siswa SMA 3 ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Sementara itu, Erick balik melaporkan atas tuduhan pengeroyokan ke Polres Jakarta Selatan. [Alumnus SMAN 3 Setiabudi Laporkan Balik Para Siswa]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.