Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Hapus Lokasi Sementara Relokasi Pedagang Kaki Lima

Kompas.com - 21/02/2015, 14:59 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi memberi perpanjangan izin untuk pedagang kaki lima (PKL) yang berada di lokasi sementara (loksem). Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Joko Kundaryo menjelaskan, para PKL itu akan direlokasi ke pasar terdekat.

"Sebenarnya sejak 2012 izin lokasi sementara PKL sudah habis. Memang peraturannya setiap tahun izin harus diperpanjang, tetapi selama lokasi sementara tersebut belum dihapus, kami tetap mengizinkan PKL berdagang (di loksem)," kata Joko, Sabtu (21/2/2015). 

Menurut dia, saat ini banyak keberadaan loksem yang menyalahi aturan. Seperti berdiri di atas saluran dan fasilitas sosial (fasos) serta fasilitas umum (fasum).

Untuk penghapusan secara bertahap, instansinya akan mendata loksem PKL di lima wilayah terlebih dahulu, kemudian dicocokkan dengan aturan tata ruang yang berlaku.

PKL yang direlokasi itu akan diberi fasilitas Jakcard (pembayaran retribusi elektronik menggunakan ATM Bank DKI) dan 1.000 gerobak serta 320 etalase berukuran 1,5 meter x 75 cm. [Baca: PKL: Selama Ini Kan Pemerintah Main Tertibkan Saja, Tak Pikirkan Nasib]

"Sebanyak 1.000 gerobak akan kami berikan kepada PKL yang sudah terdata. Dibandingkan tahun sebelumnya, hanya diberikan sebanyak 200 gerobak, itupun dari CSR perusahaan," kata Joko.

Para PKL yang akan diberikan gerobak tersebut yakni pedagang soto, bakso, dan mi ayam yang berdagang di Blok S, Jakarta Selatan.

Saat ini, tercatat sebanyak 7.583 pedagang yang berada di 7.918 loksem. Namun, baru kurang lebih 100 loksem yang dihapuskan dan dipindah ke dalam pasar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com