Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Sutimin mengatakan, gelar perkara untuk kasus tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Risyapudin.
"Selain itu dihadiri pula oleh dua perwira menengah dari Mabes Polri," kata Sutimin, saat dihubungi Senin (23/2/2015).
Kendati demikian, kata Sutimin, hasil gelar perkara belum dapat disebarluaskan. Sebab, proses penyidikan masih berlanjut.
Hasil gelar perkara akan menentukan pasal-pasal hukum yang menjerat pengemudi Outlander tersebut, Christopher Daniel Sjarief (23). Sejauh ini, Christopher disebut dapat dikenakan Pasal 310 ayat 2 dan 4 juncto Pasal 312 dan Pasal 311 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Namun, dengan adanya gelar perkara, pasal yang dikenakan kepada Christopher dapat bertambah.
Sebelumnya, disebut-sebut, Christopher juga dapat dijatuhi pasal pembunuhan karena menabrakkan kendaraannya dengan sengaja. Sutimin mengatakan, bila masih dibutuhkan, gelar perkara akan kembali dilakukan. Namun, ia juga masih menunggu hasil penyidikan selanjutnya.
Outlander yang dikendalikan Christopher menabrak empat motor dan dua mobil di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 20 Januari 2015 malam. Kecelakaan tersabut menyebabkan empat orang meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.