"Saat ini kendaraannya ada di Mapolsek Pademangan. Jumlah totalnya ada 31 unit," kata Kepala Urusan Teknologi dan Informasi TMC Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Budi Harsono ,saat dihubungi, Rabu (25/2/2015).
Adapun kendaraan-kendaraan tersebut rinciannya adalah sebagai berikut.
- Enam unit sepeda motor Suzuki Satria dengan masing-masing nomor polisi:
B 6580 CZC, B 6399 WDC, A 2575 RY, dan tiga unit lainnya tanpa nomor polisi.
- Sembilan unit sepeda motor Yamaha Mio dengan masing-masing nomor polisi:
B 3375 UAQ, B 3258 UBX, B 6412 PKX, B 3830 UCZ, B 6350 PVG, B 3173 TMV, B 6182 URP, dan dua unit lainnya tanpa nomor polisi.
- Lima unit sepeda motor Honda Vario serta Beat dengan masing-masing nomor polisi:
B 3745 TXM, B 6081 PKT, B 6502 UMX, dan dua unit lainnya tanpa nomor polisi.
- Dua unit sepeda motor Yamaha V-ixion tanpa nomor polisi.
- Satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna biru muda tanpa nomor polisi.
- Empat unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan masing-masing nomor polisi:
B 3173 TMV, B 6053 UHA, B 6881 UUN, B 3445 BJU.
- Satu unit sepeda motor bebek Suzuki Smash dengan nomor polisi B 6095 BCZ
- Tiga unit sepeda motor bebek Honda Supra dengan nomor polisi B 6273 UIO, B 3849 NRU, dan satu unit sepeda motor lainnya tanpa nomor polisi.
Budi mengatakan, syarat pengambilan untuk kendaraan-kendaraan itu adalah laporan kehilangan, Surat Tanda Nomor Kendaraan asli, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor asli, dan Kartu Tanda Penduduk atau identitas pemilik. Budi juga menegaskan, pengambil kendaraan yang hilang tidak dikenakan biaya sama sekali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.