“Yang bersangkutan akan kami panggil karena tuduhan kelalaian sampai kehilangan senjata apinya,” kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propram) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Janner Pasaribu saat dihubungi, Rabu (25/2/2015) pagi.
Menurut Janner, pistol yang dibekali kepada anggota reserse harus selalu menempel pada tubuh. Kalaupun akan ditinggal maka harus dijaga dengan sebaik-baiknya.
“Kalau alasannya keluar dari mobil untuk mengecek ban, seharusnya kan bisa dikunci lebih dulu mobilnya. Maka ada dugaan kelalaian terhadap yang bersangkutan,” sebut Janner.
Saat ini, kata dia, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Jika cukup barang bukti, Bidang Propam akan memanggil Suhandi. Pemanggilan akan dilakukan saat proses penyelidikan sudah selesai.
Janner belum menyebutkan sanksi yang akan diberikan kepada Suhandi. Pasalnya, Suhandi belum menjalani pemeriksaan. (Baca: Pistol Milik Reserse Polda Metro yang Dicuri Ditemukan oleh PKL)
Pencurian terhadap Suhandi terjadi di Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015). Pistol dan buku tabungannya pun raib. Modus yang digunakan pelaku adalah meneriaki bahwa ban kempis sehingga calon korban keluar dari kendaraan. Namun, pistol tersebut pada Selasa (24/2/2015) ditemukan di sekitar Mapolsek Kebayoran Lama oleh seorang pedagang kaki lima (PKL). Pistol ditemukan dalam kondisi masih aktif, berisi peluru, dan dibungkus plastik hitam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.