"Dalam situasi tersebut, kendaraan dalam kondisi statis, sehingga pelaku dengan mudah melakukan aksinya," ujar Kepala Unit II Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Teuku Arsya, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/3/2015).
Arsya mengatakan, pencurian spion biasaya dilakukan di sekitar lampu merah. Karena, saat itulah mobil-mobil berhenti dalam jangka waktu yang cukup lama.
Informasi tersebut didapat dari pengakuan pelaku pencurian itu sendiri. Belum lama ini, Polda Metro Jaya menangkap kawanan pencuri kaca spion yang kerap melakukan aksinya di sekitar Jakarta Barat. Mereka adalah kakak beradik SA alias B (25) dan AH alias U (17). Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda, sang adik ditangkap lebih dulu pada 26 Februari 2015 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya depan Gedung DPR MPR RI, Jakarta Pusat. Dan sang kakak ditangkap pada 1 Maret 2015 pada pukul 07.00 WIB di Kecamatan Bantar Bolang, Pemalang, Jawa Tengah.
"Tugas adiknya adalah yang mematahkan kaca spion dan kakaknya yang menahan pintu mobil supaya tidak dibuka pemiliknya," kata Arsya.
Bila pemilik mobil mencoba melawan, kata dia, maka sang kakak akan menodongkan senjata tajam. Alhasil, aksi yang hanya memakan waktu hitungan detik itu pun tidak dapat dicegah oleh korbannya.
Dari hasil pengakuan B dan U, aksi mereka sudah berlangsung selama lima kali di sekitaran Slipi dan Tomang. Namun, ada kemungkinan mereka melakukan aksi tersebut lebih dari itu. Karena itu, polisi akan kembali melakukan pendalaman.Pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.