JAKARTA, KOMPAS.com - Air mata mantan Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Drajat Adhyaksa menetes ketika Majelis Hakim Supriyono menjatuhkan hukum penjara selama lima tahun atas kasus pengadaan bus Transjakarta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013. Drajat dinilai terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 53 miliar.
Setelah melakukan pembacaan putusan kurang lebih sekitar 2 jam, Majelis Hukum Supriyono menuturkan bahwa saudara Drajat terbukti bersalah karena melakukan tindak korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan bus TransJakarta tahun 2013.
Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Drajat dianggap lalai dalam pengawasan anggaran pengadaan ratusan bus Transjakarta. Dari empat paket pengadaan yaitu bus sedang, bus articulated dan bus single, kerugian negara mencapai Rp 53 miliar.
"Menyatakan saudara R Drajat terbukti secara sah tindak korupsi bersama-sama. Dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda rp 250 juta dengan ketentuan kalau tidak bisa membayar maka akan dikenakan kurungan selama 3 bulan," kata Supriyono saat membacakan putusan di ruang sidang I Gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Drajat terbukti memenuhi unsur dakwaan subsider yakni Pasal 3 UU No 31/1999 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman 10 tahun penjara.
Akan tetapi, Majelis Hakim hanya mengabulkan tuntutan Pasal 2 Ayat 1 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP dengan hukum 5 tahun penjara.
"Ini memiliki kekuatan hukum yang tetap dalam menetapkan terdakwa sesuai surat-surat ebagai daftar bukti," tuturnya sambil mengetokan palu.
Hal ini sontak membuat hati Drajat terenyuh. Dia hanya bisa menunduk dan meneteskan air mata saat mendengarkan putusan majelis hakim. Dengan terus mendengarkan, sesekali dia mengusap air mata dari pipinya. Istri yang mendampinginya, Wiwik yang mengenakan pakaian berwarna hijau pun ikut terharu dan menangis mendengarkan putusan hakim.
Majelis hakim mengatakan bahwa putusan ini masih bisa dibanding. Namun, Drajat menyetujui putusan itu. Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyatakan keberatan.
Setelah itu, Drajat keluar dari ruang sidang 1 dengan terus meneteskan air mata. Saat ditanya putusan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum selama 10 tahun penjara dia tidak ingin berkomentar.
"Saya rasa belum bisa komentar untuk masalah ini," kata Drajat sambil keluar ruang sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.