JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam menentukan alokasi sebuah kegiatan, umumnya perlu ada standar biaya. Biasanya, standar biaya ini dikenal sebagai Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang harus ditentukan.
"Standar biaya itu dibuat oleh kepala daerah," kata peneliti di Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salman di Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2015).
Roy mengatakan, standar biaya itu untuk menghindari oknum yang tidak bertanggung jawab dalam memainkam anggaran. "Itu (standard biaya) agar oknum-oknum yang bermain di SKPD tidak sembarangan memasukan harganya," kata Roy.
Sehingga saat pelaksanaan lelang, nantinya standar biaya itu adalah paling realistis. Biaya itu diperkirakan mendekati harga pasar atas barang yang ditender.
"Paling tidak mendekati harga pasar. Nanti pada proses pengadaan atau tender, baru ada kemudian panitia memverifikasi lagi, apakah memang RKA itu masih relevan atau tidak," jelas Roy.
Pada kasus pengadaan UPS tahun 2014, menurut Roy ada hak yang tidak wajar dalam penentuan RKA. "Hal yang terjadi pada UPS ini menurut dugaan saya pada proses lelangnya itu harga tidak wajar. Kelihatan antara jenis UPS sampai pada satuannya," jelas Roy.
Menurut Roy dalam kasus tidak terlihat darivmana sumber Rp 5 miliarnya. "Dugaan saya, SKPD memasukan anggaran ini berdasarkan proposal yang diajukan pihak ketiga. Jadi mereka tidak merancang standar sendiri tapi oleh pihak ketiga," kata Roy.
Sehingga pada proses penganggaran dapat terlihat perbedaan yang tidak begitu jauh antara penganggaran dan penawaran. "Maka pada proses penganggaran dan penawaran tidak jauh berbeda," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.