Sebab, petugas Sudin Pertamanan Jakarta Pusat melarang pemadam mengambil air dari kolam di Bundaran Hotel Indonesia. Informasinya, kejadian itu terjadi pada Senin (9/3/2015) malam.
Saat itu, petugas damkar yang hendak mengambil air namun dilarang oleh pekerja Sudin Pertamanan Jakarta Pusat. Sempat bersitegang selama setengah jam, akhirnya pemadam diperbolehkan mengambil air di kolam Bundaran HI.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta, Subejo yang dikonfirmasi membenarkan hal ini.
"Ada kesalah pahaman. Itu petugasnya (Sudin Pertamanan). Jadi memang beda saat situasi darrurat. Tetapi dia juga enggak salah, mungkin dia merasa memelihara keberlangsungan fungsi kolam," kata Subejo, di Jalan MH Thamrin, depan Wisma Kosgoro, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2015) siang.
Padahal, lanjutnya, pemadam memiliki prosedur dapat menggunakan sumber air di ruang publik, seperti di Bundaran HI itu ketika keadaan darurat.
"Apapun sumber airnya kami gunakan enggak perlu izin (dalam keadaan darurat). Apalagi itu milik publik, kecuali punya swasta," ujar Subejo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.