Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pejabat Sudin Pendidikan Penuhi Panggilan Polisi soal Kasus UPS

Kompas.com - 10/03/2015, 17:27 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa (10/3/2015). Alex sempat mangkir saat dipanggil pada Senin (9/3/2015) kemarin.

"Sudah hadir. Saat ini masih diperiksa," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul di Mapolda Metro Jaya, Selasa sore.

Ia mengatakan, Alex diperiksa sebagai saksi soal kasus pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS) untuk sekolah-sekolah di DKI Jakarta. Alex disebut sebagai orang yang mengetahui proses pengadaan alat catu daya listrik tersebut.

Sebab, Alex merupakan salah satu pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek yang dianggarkan hingga Rp 330 miliar atau Rp 5,8 miliar per unit UPS.

Martinus menjelaskan, karena penyidik dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan, maka Alex diperiksa dengan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).

Selain Alex, hari ini penyidik juga memanggil perusahaan pemenang tender pengadaan UPS dan beberapa orang lagi. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa tiga kepala sekolah penerima UPS yaitu SMA 19, SMA 101, dan SMA 65. S

erta, dua orang selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yang berasal dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

Satu orang lainnya yang juga diperiksa adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zainal Soelaiman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com