"Besok sore kita akan minta keterangan Ketua DPRD. Sudah kirim surat tadi," kata Ketua Panitia Hak Angket Mohamad Sangaji, di Gedung DPRD DKI, Selasa (10/3/2015).
"Ketua (Pras) akan ngasih keterangan tentang surat yang diterima oleh dia, yang dari Kemendagri, dan kemudian dia membawa ke sana menjelaskan bahwa itu tidak prosedural," ucap politisi Partai Hanura itu.
Sebagai informasi, panitia hak angket dibentuk pada Jumat (27/2/2015). Selama dua minggu bekerja, Ongen mengatakan bahwa temuan sementara menguatkan bahwa Ahok telah melakukan mal administrasi atau kesalahan administrasi. Kesalahan itu yakni tidak menyertakan RAPBD 2015 hasil pembahasan bersama DPRD.
Ongen menyatakan, kemungkinan besar dalam sepuluh hari ke depan panitia hak angket akan sudah dapat mengumumkan hasil final pemeriksaan yang mereka lakukan. "Temuan sementara, RAPBD (2015) yang dikirim oleh Pak Gubernur tidak sesuai dengan apa yang mereka bahas dan ditandatangani bersama. Oleh karena itu, semua pihak-pihak yang terkait dengan proses itu akan saya panggil supaya semua bisa terang dan jelas," jelasnya.
Saat ditanyakan apakah panitia angket juga akan dipanggil, Ongen menjawab ada kemungkinan hal itu juga akan dilakukan. "Nanti tunggu waktu," pungkasnya.