"Pemprov DKI (dalam hal ini Dinas P2B - sekarang Dinas Penataan Kota) hanya serius mengurus izin mendirikan bangunan, namun kurang serius mengawasi bangunan yang telah beroperasi. Sertifikat layak fungsi mengawasi evaluasi gedung 5-10 tahun harus terus diperiksa," kata Ketua Kehormatan Ikatan Arsitek Indonesia Daerah Jakarta, Her Pramtama, Rabu (11/3/2015).
Menurut dia, seharusnya, pemilik gedung harus benar-benar memenuhi peraturan yang dibuat Pemprov DKI perihal evaluasi perawatan gedung secara berkala, yakni lima tahun sekali.
Selain kedua hal tersebut, lanjut dia, jumlah arsitek untuk mengecek sistem proteksi gedung juga tidak sebanding dengan jumlah gedung yang berdiri kokoh di Jakarta. Arsitek-arsitek yang ada saat ini lebih banyak tidak memiliki kompetensi memeriksa seluruh sistem proteksi gedung-gedung tinggi.
Oleh karena itu, dia mengimbau Pemprov DKI membuat regulasi perihal pengawasan bangunan tersebut. Pemprov DKI juga harus dapat tegas mendesak pemilik gedung untuk menunjuk arsitek yang berkompeten.
"Gedung tinggi itu mampu bertahan 50-100 tahun. Tapi kalau gedung itu tidak dirawat oleh arsitek yang berkompeten secara berkala, peristiwa kebakaran di gedung bisa saja kembali terjadi. Mengingat setiap tahun instalasi teknolgi terus berkembang," ujar Her.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Subejo mengatakan, perangkat sistem proteksi kebakaran Wisma Kosgoro diketahui tidak berfungsi. Seperti misalnya fire sprinkler, pompa air, dan lift kebakaran. Wisma Kosgoro pun telah mendapat peringatan untuk memperbaiki sistem proteksi kebakaran itu sejak tahun 2008. Hanya saja, pemilik gedung tidak mengindahkan peringatan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.