"Pak Alex Usman sudah beberapa hari ini tak ke kantor," ujar seorang ibu berjilbab di Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2015). Dia menolak disebut namanya.
Ibu itu mengaku tidak tahu sejak kapan Alex Usman tak datang lagi ke kantor. Terlebih lagi, dia baru menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas pendidikan Jakarta Selatan.
Alex Usman jadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan UPS karena dia menjabat Kasi Sarpras Sudin Jakarta Barat pada 2014 lalu. Saat itu, Alex juga menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) saat pengadaan UPS tersebut.
Kasus ini ditangani Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi sudah meningkatkan status kasus ke penyidikan sejak Jumat (6/3/2015).
Sampai saat ini, pada tahap penyidikan, sudah diperiksa tujuh saksi, salah satunya Alex Usman. Hari ini, polisi akan memeriksa 10 saksi lainnya. Belum ada satu pun saksi yang ditingkatkan statusnya jadi tersangka.
Sebelumnya, koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan, mengatakan, PPK amat rawan jadi tersangka. "Sebab, mereka (PPK) implementor," kata Ade beberapa waktu lalu.
Sementara itu, aktivis antikorupsi, Uchok Sky Khadafi, mengatakan, polisi harus bisa menetapkan tersangka pekan ini. Sebab, kata Uchok, polisi sudah menyebut punya dokumen lengkap. Uchok menganggap, pemeriksaan tiga kepala sekolah sebagai saksi penerima UPS sudah cukup untuk menetapkan tersangka. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.