Prabowo merupakan anggota DPRD yang telah mengucapkan kata "gubernur goblok" dalam rapat tersebut. Ia pun telah mengakuinya.
"Apa saya salah? Ini hanya soal emosi sesaat kok. Saya belajar dari Pak Gubernur yang sering ngomong bajingan. Teman-teman saya juga jadi sering ngomong brengsek," kata dia di Gedung DPRD DKI, Rabu (11/3/2015).
Prabowo menyebut pasal-pasal pelaporan yang dilakukan oleh LBH Pendidikan terhadap dirinya tak memiliki landasan yang kuat. Sebab, kata dia, tak ada bukti kuat yang menyatakan bahwa ia telah melontarkan pernyataan rasial.
"Kalau 'goblok' saja dilaporkan, berarti semua guru yang berkata 'goblok' harus dilaporkan juga dong," ujar mantan Dirut PD Pasar Jaya itu.
Prabowo juga menyatakan bahwa hujatan yang ia lontarkan hanya yang berbunyi "gubernur goblok". Ia membantah telah mengucapkan kata-kata kasar yang berbau penghinaan rasial. Ia pun siap menyampaikan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
"Saya siap jika dibawa ke ranah hukum. Saya akan hadapi apa pun hukumannya karena ini konsekuensi saya," pungkasnya.
LBH Pendidikan telah melaporkan Prabowo Soenirman ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran Pasal 156 KUHP, dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008, mengenai pernyataan kebencian, permusuhan, atau penghinaan terhadap suku tertentu. Tuduhan lainnya mengenai dugaan pelanggaran Pasal 207 KUHP tentang penghinaan dengan kata-kata tidak pantas di hadapan penguasa umum. Prabowo menjadi satu-satunya anggota DPRD yang dilaporkan.
Adapun bukti yang diserahkan adalah video rapat mediasi yang telah mengalami peningkatan level suara dan resolusi gambar. Dalam video tersebut, Prabowo didapati terlihat jelas tengah meneriakkan kata "gubernur goblok" ke arah mikrofon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.