"Mengevaluasi pemerintah daerah secara etik. Salah satunya tentang dugaan rapat ini (istri gubernur memimpin rapat), yang secara good governance kurang sehat," ucap politisi PKS itu, di Gedung DPRD DKI, Jumat (13/3/2015).
Meski demikian, Selamat mengatakan, ada kemungkinan pihaknya tidak jadi memanggil Veronica. Namun, hal itu baru akan dilakukan apabila semua anggota panitia hak angket menyatakan semua keterangan yang diperoleh dari para pejabat DKI, terkait dengan revitalisasi Kota Tua, dinilai cukup.
Sebagai informasi, pada rapat yang digelar hari ini, panitia hak angket memanggil tiga orang pejabat DKI, masing-masing Deputi Gubernur bidang Pariwisata Sylviana Murni, Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Sarwo Handayani, dan Kepala Dinas Pariwisata Purba Hutapea.
"Mungkin kalau ini (keterangan dari pejabat) sudah cukup, ya cukup. Karena kita lihat perkembangan. Kita tidak akan sampai memaksa orang mengakui dia bersalah. Panitia hak angket kan hanya mencari tahu tentang dua hal, yakni tentang RAPBD dan etika dalam tata kelola pemerintah daerah," ucap dia.
Sebagai informasi, saat rapat berlangsung, anggota panitia hak angket mencecar para pejabat yang hadir. Yang mereka tanyakan adalah kapasitas dan kompetensi Veronica sehingga diperkenankan memimpin rapat mengenai revitalisasi Kota Tua, di Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis (5/3/2015).