Pemerintah Provinsi DKI harus melakukan penyempurnaan APBD bersama dengan DPRD DKI. Waktu tujuh hari diberikan kepada Pemprov DKI dan DPRD DKI. Kedua pihak harus menemukan kata sepakat agar APBD 2015 mampu disahkan. Jika tidak, maka DKI Jakarta akan menggunakan anggaran tahun lalu.
Pakar hukum tata negara Margarito Khamis melihat, hasil akhir evaluasi APBD ini akan melemahkan salah satu pihak. Bagaimana jika terjadi kesepakatan antara Pemprov DKI dan DPRD DKI?
"Hak angket yang tengah dilakukan DPRD DKI perlahan-lahan akan menghilang atau tidak ada giginya," ujar Margarito, Minggu (15/4/2015).
Penyebabnya, kata dia, tim hak angket dibentuk karena ada ketidaksetujuan dari pihak DPRD DKI akan RAPBD yang dikirim Pemprov ke Kemendagri. Menurut DPRD, RAPBD tersebut bukanlah hasil pembahasan dengan mereka. Saat ini, RAPBD tersebut dibawa untuk dibahas kembali bersama DPRD.
Jika DPRD menyepakati isi RAPBD itu bersama Pemprov DKI, maka, menurut Margarito, DPRD juga telah sepakat bahwa itu hasil pembahasan bersama. Sehingga, tim hak angket menjadi tidak ada gunanya lagi.
Kondisi ini, kata Margarito, tidak menguntungkan bagi DPRD karena melemahkan penyelidikan yang mereka lakukan. "Jadi jika ada sepakat, hak angket DPRD akan sangat kempes dan tidak berdasar lagi dari tujuan awalnya," ujar Margaritho.
Akan tetapi, jika evaluasi berujung deadlock, hal yang terjadi adalah sebaliknya. Jika seperti itu maka Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama harus mengeluarkan pergub untuk menggunakan anggaran tahun lalu.
Menurut Margarito, jika DKI Jakarta menggunakan anggaran tahun lalu, ini membuktikan bahwa DPRD benar. Artinya, pelanggaran yang terjadi pada RAPBD 2015 seperti yang dibicarakan DPRD, benar terjadi. Hal ini pun memberatkan posisi Gubernur Basuki.
"Jika memakai anggaran perubahan 2014, posisi Gubernur kita akan sulit. Secara tersirat Ahok mengakui bahwa dalam anggaran 2015 terjadi kesalahan dan ini akan menjadi keuntungan dari DPRD DKI Jakarta untuk terus melanjutkan hak angket," ujar Margaritho.
Kedudukan angket tidak akan melemah
Anggota DPRD DKI dari fraksi Gerindra, Muhammad Syarif, mengomentari hal itu. Syarif meyakini kedudukan tim hak angket tidak akan melemah jika DPRD DKI melakukan penyempurnaan. Pasalnya, itu adalah dua hal yang berbeda.
"Kita diperintahkan Undang-undang untuk melakukan evaluasi bersama," ujar Syarif.
Ketetapan Undang-undang itulah yang membuat DPRD DKI mau melakukan penyempurnaan APBD bersama dengan Pemprov DKI. Syarif mengatakan, DPRD tunduk terhadap UU yang berlaku. Sementara, pembentukan tim hak angket terjadi sebelum evaluasi dari Kemendagri dikembalikan kepada Pemprov DKI.
Meski berbeda hal, dua hal ini memang berjalan beriringan. Menurut Syarif, keduanya tidak dapat mempengaruhi satu sama lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.