"Surat dikirim pada tanggal 11 Maret, kita diberi waktu 5 hari. Dalam surat tersebut disampaikan apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan penghuni belum mengosongkan tanah dan bangunan maka kodam jaya/Jayakarta akan melaksanakan pengosongan secara dinas dengan tidak bertanggung jawab," kata Hosiana di rumahnya, Senin (16/3/2015).
Oleh sebab itu, Hosiana meminta bantuan kepada Polsek Menteng untuk berjaga-jaga di depan rumahnya. "Khawatir ada tindak kekerasan, sebab di suratnya ada ancaman," katanya.
Hosiana menegaskan, dia dan keluarganya akan tetap mempertahankan rumah yang kini ditinggalinya. Sebab, menurut bukti-bukti yang ia miliki, rumah tersebut bukan rumah milik Kodam Jaya.
"Kita memiliki surat izin perumahan dari DKI dan Kodam Jaya. Sudah mendaftar ke BPN, sudah bayar sebesar 135 juta, namun sertifikatnya diblokir oleh Kodam Jaya," katanya.
Menurut Hosiana, rumah tersebut bukan milik Kodam Jaya namun Hak Guna Bangunan (HGB) pertama yaitu Li Kou Nio sudah meninggal sejak tahun 1980 dan kami tidak menemukan ahli warisnya.
"Berdasarkan HGB lama pemilik rumah ini Li Kou Nio, tapi sudah habis tahun 1989 kemudian mengajukan HGB baru pada tahun 2003," ujar Hosiana.
Pantauan Kompas.com hingga siang ini, belum ada tanda-tanda pihak Kodam Jaya datang untuk melakukan pengosongan rumah. Namun, pihak pemilik rumah serta lima anggota polisi sudah berjaga-jaga.
Pihak Kodam Jaya tidak kali ini saja meminta Christina untuk mengosongkan rumahnya. Surat perintah pengosongan pertama kali dikirim pada tanggal 9 Desember 2009, kemudian pada 25 Januari 2011, 4 Februari 2011, dan 7 Februari 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.