Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala mengatakan, kepolisian saat ini sangat berhati-hati menangani kasus korupsi karena bercermin dari situasi yang dihadapi Polri saat ini. Salah satunya karena adanya konflik dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menangani kasus korupsi.
"Jadi imbasnya ya seperti ini. Normal saja kalau polisi jadi berhati-hati," kata Adrianus saat dihubungi, Senin (15/3/2015).
Namun, Adrianus menilai, kehati-hatian itu penting untuk dilakukan. Pasalnya, jika penanganan kasus korupsi dilakukan secara gegabah, ada kemungkinan akan berdampak buruk ke depannya.
Polda Metro Jaya telah memulai penyelidikan kasus ini sejak 28 Januari 2015 lalu. Pada 6 Maret 2015 bahkan penyidik meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Namun, nama tersangka dari kasus dugaan korupsi proyek yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 330 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 belum juga ditentukan.
Martinus menyebut ketidakhadiran saksi pada pemeriksaan merupakan salah satu faktor yang menyulitkan penyidikan.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya sudah memanggil 35 orang yang terdiri dari PPK dan PPHP dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, kepala sekolah, perusahaan pemenang tender, dan mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Namun, baru 21 orang yang memenuhi panggilan tersebut. Ketidakhadiran saksi-saksi membuat penyidik tidak dapat segera menemukan alat bukti yang mungkin didapat dari saksi-saksi yang tidak hadir. Padahal, alat bukti merupakan faktor yang menguatkan penentuan nama calon tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.