Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Lulung dkk: Saya Temukan Bukti Baru Pencemaran Nama Baik oleh Ahok

Kompas.com - 16/03/2015, 16:35 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara DPRD DKI, Razman Arif Nasution, mengatakan, ia menemukan bukti tentang pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada anggota DPRD DKI. Bukti ini untuk memperkuat laporan yang telah ia buat ke Bareskrim Polri sebelumnya.

"Saya baru menemukan beberapa bukti baru tentang pencemaran yang dilakukan Pak Ahok. Misalnya, beliau menyatakan bahwa pencuri uang rakyat lebih tidak beretika dalam sebuah situs berita tanggal 27 Februari," ujar Razman di Balai Kota, Senin (16/3/2015).

Selain itu, Razman juga menjelaskan soal perkembangan laporannya di Bareskrim. Menurut dia, saat ini kasusnya sudah berada di Biro Penanganan Hukum Pidana Umum.

Dalam laporan yang dibuat kemarin, juga sudah ada dua anggota Dewan yang diperiksa dan dibuat berita acara pemeriksaan (BAP).

Mereka adalah Tubagus Arif dari Fraksi PKS dan Nawawi dari Draksi Demokrat-Partai Amanat Nasional. Razman pun berharap kasus ini dapat masuk dalam tindak pidana khusus.

Razman telah melaporkan Ahok ke Bareskrim pada 11 Maret 2015 lalu. Ahok dilaporkan dengan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 317. Selain itu, juga Pasal 207 KUHP dan Pasal UU IT.

"Kedudukan Ahok saat ini selaku Gubernur DKI sudah menjadi terlapor," ujar Razman.

Selain menjelaskan hal tersebut, Razman juga mengklarifikasi informasi bahwa laporan ini dilakukan perorangan dan terpisah dari DPRD DKI.

Menurut dia, posisi enam anggota DPRD yang memberi dia mandat untuk melaporkan Ahok mewakili institusi DPRD sehingga pelaporan ini mewakili kelembagaan, bukan perorangan.

Enam perwakilan dari enam fraksi memberi kuasa kepadanya untuk melaporkan Ahok. Mereka adalah Abraham "Lulung" Lunggana dari PPP, Maman Firmansyah dari Fraksi PPP, Tubagus Arif dari Fraksi PKS, Nawawi dari Fraksi Demokrat, Prabowo Sukirman dari Fraksi Gerindra, dan Syajudin dari Fraksi Partai Hanura.

Razman mengatakan, dia akan melaporkan Ahok dengan beberapa tuduhan, seperti pencemaran nama baik terhadap anggota Dewan dan institusi DPRD, tuduhan pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan wewenang sebagai Gubernur DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com