"Saya baru menemukan beberapa bukti baru tentang pencemaran yang dilakukan Pak Ahok. Misalnya, beliau menyatakan bahwa pencuri uang rakyat lebih tidak beretika dalam sebuah situs berita tanggal 27 Februari," ujar Razman di Balai Kota, Senin (16/3/2015).
Selain itu, Razman juga menjelaskan soal perkembangan laporannya di Bareskrim. Menurut dia, saat ini kasusnya sudah berada di Biro Penanganan Hukum Pidana Umum.
Dalam laporan yang dibuat kemarin, juga sudah ada dua anggota Dewan yang diperiksa dan dibuat berita acara pemeriksaan (BAP).
Mereka adalah Tubagus Arif dari Fraksi PKS dan Nawawi dari Draksi Demokrat-Partai Amanat Nasional. Razman pun berharap kasus ini dapat masuk dalam tindak pidana khusus.
Razman telah melaporkan Ahok ke Bareskrim pada 11 Maret 2015 lalu. Ahok dilaporkan dengan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 317. Selain itu, juga Pasal 207 KUHP dan Pasal UU IT.
"Kedudukan Ahok saat ini selaku Gubernur DKI sudah menjadi terlapor," ujar Razman.
Selain menjelaskan hal tersebut, Razman juga mengklarifikasi informasi bahwa laporan ini dilakukan perorangan dan terpisah dari DPRD DKI.
Menurut dia, posisi enam anggota DPRD yang memberi dia mandat untuk melaporkan Ahok mewakili institusi DPRD sehingga pelaporan ini mewakili kelembagaan, bukan perorangan.
Enam perwakilan dari enam fraksi memberi kuasa kepadanya untuk melaporkan Ahok. Mereka adalah Abraham "Lulung" Lunggana dari PPP, Maman Firmansyah dari Fraksi PPP, Tubagus Arif dari Fraksi PKS, Nawawi dari Fraksi Demokrat, Prabowo Sukirman dari Fraksi Gerindra, dan Syajudin dari Fraksi Partai Hanura.
Razman mengatakan, dia akan melaporkan Ahok dengan beberapa tuduhan, seperti pencemaran nama baik terhadap anggota Dewan dan institusi DPRD, tuduhan pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan wewenang sebagai Gubernur DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.