Hanya saja, dakwaan tersebut belum bisa berlanjut karena sidang ditunda oleh Hakim Suprapto yang menjadi hakim ketua. [Baca: Raden Nuh Tak Hadir, Sidang Admin Trio Macan Ditunda]
"Lima dakwaan akan kami berikan kepada tiga orang tersebut, yaitu Pasal 45 ayat 1 dan 3, Pasal 29 UU IT, Pasal 369 KUHP (tentang ancaman pencemaran nama baik), serta Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) dan Pasal 368 tentang Pemerasan," kata Azi, salah seorang jaksa penuntut umum, sesaat setelah persidangan ditunda.
Kasus yang menyeret Raden Nuh, Edi Syahputra, dan Koeshardjono, orang-orang di balik akun Twitter @TM2000back ini, bermula dari laporan Abdul Satar yang merasa diperas sebesar Rp 358 juta pada Oktober tahun lalu.
Rencananya, peradilan akan dilanjutkan pekan depan setelah semua berkas pemanggilan tersangka dilengkapi oleh tim jaksa penuntut umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.