Iwan (45), tukang ojek yang menjadi saksi kejadian ini mengatakan, pelaku telah ditangkap petugas sore tadi.
"Tadi saya ke Polsek sudah dibawa pelakunya di sana. Dia ternyata tinggal di sini, rumah-nya enggak jauh dari tempat tinggal saya," kata Iwan, Senin malam.
Iwan menuturkan, Wahyu adalah petugas yang menjaga tiga unit pompa berjalan bersama beberapa temannya di depan Pasar Burung Pramuka.
Saat kejadian, Iwan dan Wahyu, serta beberapa petugas pompa lainnya sedang mengobrol-ngobrol di depan pintu masuk Pasar Pramuka. [Baca: Gara-gara Anjing Liar, Petugas Pompa Matraman Dipukul Warga]
Tak lama kemudian, pelaku yang diketahui berinisial AY (26) datang juga bersama tiga temannya. Mulanya belum terjadi keributan antar mereka.
Keributan baru terjadi ketika AY mendekati Wahyu. Tiba-tiba AY menuduh Wahyu menyuruh anjing mengejarnya ketika mengendari motor.
"Eh elu yang nyuruh anjing ngejar gw ya!," tiru Iwan mengulangi perkataan pelaku. Wahyu dibentak.
"Tiba-tiba dia ditonjok sama pelakunya. Sekali saja kena di pipinya," ujar Iwan.
Salah satu teman Wahyu, Ari, juga hampir dipukuli oleh pelaku yang datang bersama tiga rekannya. Beruntung keributan itu dapat dipisahkan Iwan.
Ia pun tidak mengetahui pasti bagaimana mulanya sampai pelaku menuding Wahyu menyuruh seekor anjing mengejar. Diakuinya, di Pasar Pramuka memang dipelihara anjing liar untuk menjaga-jaga pasar.
"Anjing itu di sini memang sama yang enggak kenal suka ngejar. Tetapi saya kurang tahu benar enggak-nya. Yang saya tahu itu kejadiannya memang benar korban dipukul waktu lagi duduk di samping saya, katanya korban ini nyuruh anjing ngejar dia," ujar Iwan.
Kepala Polsek Matraman, Komisaris Ua Triyono mengatakan, AY terancam pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.