Menurut Udar, aset-aset miliknya yang saat ini disita adalah aset yang telah ia miliki jauh sebelum proyek pengadaan bus transjakarta pada 2013.
"Saya punya aset, dikatakan ini dapat dari busway. Dapat dari mana? Asetnya saya beli tahun berapa? Busway itu kan tahun 2013. Nah asetnya ini ada yang saya beli tahun 2009, 2010. Kok dikatakan TPPU? Yang bener aja," ujar dia jelang sidang gugatan pra peradilannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2015).
Bila kemudian ada pandangan yang menyebutkan aset yang ia miliki tidak sesuai dengan gaji yang ia terima sebagai PNS, Udar menegaskan bahwa ia memperolehnya dari warisan orangtuanya. Atas dasar itu, Udar meminta agar tidak ada anggapan bahwa semua PNS memiliki nasib yang sama, terutama yang terkait dengan perjalanan hidupnya.
"Jangan menganggap semua pegawai negeri yang baru datang ke Jakarta itu rumahnya ngontrak. Saya kan ada warisan dari orangtua saya. Jadi jangan disamakan," ujar dia.
"Makanya di praperadilan ini saya berjuang. Saya mau menjelaskan sejelas-jelasnya, seterang-terangnya kalau itu aset saya sendiri," tukas pria yang saat ini menyandang status tahanan Kejaksaan Agung itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.