Nama pejabat di wilayah DKI santer disebut sebagai pemilik kebanyakan perusahaan pemenang tender itu. Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto belum dapat menjawabnya.
"Belum bisa disampaikan, kalau nanti gelar perkara, baru bisa kita langsung tetapkan tersangka, sehingga nanti kita sekaligus sampaikan bagaimana rincian (asal perusahaan pemenang tender) sebenarnya," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/3/2015).
Rikwanto mengatakan, rencananya Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus ini pada pekan depan. [Baca: Hasil Penyidikan, 49 Perusahaan Pemenang Tender UPS Tak Penuhi Kualifikasi]
Diharapkan, setelah melakukan gelar perkara, penyidik semakin dekat dengan penetapan tersangka dari pengadaan alat yang dianggarkan hingga Rp 5,8 miliar per unitnya itu.
Pejabat itu diketahui kini bertugas di Jakarta Selatan. Namun, saat proyek pengadaan UPS berlangsung, ia masih menjabat di Jakarta Barat.
UPS merupakan alat catu daya listrik yang diberikan untuk 49 sekolah yang berada di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, meskipun penyidikan kasus ini dilakukan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, tetapi Badan Reserse Kriminal Polri juga membantu dalam hal supervisi kasus. Rikwanto menyebutkan, kepolisian berusaha bertindak cepat dan serius dalam menangani kasus dugaan korupsi ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.