"Ya, tentunya demikian karena apa yang saya laporkan itu dijadikan bahan mendakwa saya menjadi tersangka," ujar Udar di pelataran Bareskrim Polri, Selasa (24/3/2015).
Udar melaporkan beberapa penuntut umum di Kejaksaan Agung yang menangani kasusnya ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Menurut Udar, penuntut umum tidak memiliki wewenang untuk menimbang bus, barang bukti dalam kasusnya.
Udar berpendapat, yang berwenang melakukan penimbangan adalah Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Namun, para penuntut menggunakan ahli dari Universitas Gajah Mada untuk penimbangan bus.
"Itu persoalannya, dilakukan oleh tenaga ahli yang bukan semestinya. Kalau nanti dianggap benar bahwa itu tidak boleh, Insya Allah semua dianggap terang benderang," ucap Udar.
Udar Pristono menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi bus transjakarta (BKTB) berkarat pada anggaran Dinas Perhubungan DKI tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Dalam kasus ini sudah ditetapkan tujuh orang tersangka.
Selain Pristono dan Prawoto, lima tersangka lain yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Armada Bus Transjakarta, Drajad Adyaksa; Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Setyo Tuhu; Budi Susanto selaku Dirut PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang); Agus Sudiarso selaku Dirut PT Ifani Dewi; dan Chen Chong Kyeon selaku Dirut PT Korindo Motors. Dari tujuh tersangka, baru Drajad dan Setyo yang perkaranya sudah masuk ke meja persidangan dan sudah divonis bersalah. Sementara, tersangka lainnya belum masuk ke persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.