Pergub sudah ditetapkan sebagai dasar hukum penggunaan anggaran tahun 2015 dengan pagu anggaran tahun lalu, yakni APBD-P 2014. Menurut Prabowo, bukan tidak mungkin Basuki serta jajarannya membuat kesalahan dengan pergub itu.
"Bom waktunya, saya tidak yakin mereka (eksekutif) bisa melakukan dengan baik. Sedangkan kita DPRD dengan eksekutif setara dan kita punya fungsi pengawasan," kata Prabowo, Selasa (24/3/2015).
Prabowo menambahkan, dengan pergub, maka DPRD tidak ada andil sama sekali dengan APBD DKI. Namun, jika ada dugaan pelanggaran, bahkan seperti anggaran siluman, maka posisi Basuki sebagai Gubernur bisa terancam.
"Bisa jadi anggaran siluman malah ditemukan di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) kan. Saya tidak tahu, kita laksanakan saja fungsi kita sesuai Undang-undang," tambah Prabowo.
Sebelumnya diberitakan, tiga pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyepakati penerbitan pergub penggunaan pagu APBD Perubahan 2014 senilai Rp 72,9 triliun. Dengan digunakannya pergub APBD-P 2014, Basuki mengambil sikap untuk tetap memprioritaskan program-program unggulan untuk mengentaskan banjir, macet, perbaikan pendidikan, dan kesehatan. Selain itu, penyusunan serta pengawasan anggaran tetap menggunakan sistem e-budgeting.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.