Dengan demikian, APBD yang akan dipakai pada tahun ini akan menggunakan pagu anggaran tahun sebelumnya, yang disertai dengan penyusunan ulang alokasi anggaran.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono mengatakan, penyusunan ulang alokasi anggaran akan ditandai dengan penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Penyusunan KUA-PPAS ditargetkan akan selesai dalam tiga hari. "Hari ini kan KUA-PPAS dibuat lebih detail lagi oleh Bappeda. Karena itu, kita lihat dulu struktur APBD DKI berdasarkan KUA-PPAS yang baru. Lantas saya mau lihat struktur APBD seperti apa," kata Heru, di Balai Kota, Selasa (24/3/2015).
Menurut Heru, penyusunan ulang alokasi anggaran yang baru ditargetkan akan selesai dalam dua pekan.
Meski dalam amanat Undang-Undang (UU) Pemprov DKI diberikan waktu selama 30 hari. "Kalau amanat UU 30 hari. Tetapi kita mau percepatlah, biar dua minggu bisa," ujar mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini.
Heru mengatakan, cepatnya proses penyusunan alokasi anggaran karena Pemprov sudah memiliki kerangka anggaran yang ada pada RAPBD DKI 2015.
Jadi, kata dia, Pemprov hanya tinggal menentukan ulang besaran anggaran yang ada di tiap program, sesuai pagu anggaran yang digunakan.
Sebagai informasi, besaran pagu anggaran yang akan digunakan adalah sebesar Rp 72,9 triliun, sesuai dengan besaran APBD 2014.
Jumlah ini lebih kecil sekitar Rp 180 miliar ketimbang RAPBD 2015 yang ditolak oleh DPRD, yang jumlahnya mencapai Rp 73,08 triliun.
"Sebenarnya sudah ada kerangkanya kan yang RAPBD DKI 2015 yang lama, pagunya sudah disesuaikan. Mana yang untuk pendidikan, kesehatan, tata ruang, infrastruktur, sosial, BOS, BOP," ucap Heru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.