"Baru sembilan pertanyaan. Dilanjutkan besok di Rutan Cipinang," ujar Udar seusai menjalani pemeriksaan di pelataran Bareskrim Mabes Polri, Selasa sore. Udar bungkam ketika ditanya pertanyaan apa yang diajukan penyidik.
Udar yang memakai kemeja batik hitam dengan corak bunga oranye itu menyeruak kerumunan wartawan dan langsung masuk ke mobil milik kejaksaan sembari diapit oleh dua petugas kejaksaan.
Kuasa hukum Udar Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, sedianya penyidik mengajukan 19 pertanyaan. Namun, atas alasan waktu dan kondisi, pemeriksaan ditunda di tengah jalan dan akan dilanjutkan Rabu besok di Rutan Cipinang, tempat Udar mendekam.
"Saya enggak tahu pertimbangannya apa. Tetapi itu adalah hasil kesepakatan antara penyidik di kejaksaan dengan penyidik Polisi," ujar Tonin.
Adapun, sembilan pertanyaan yang diajukan penyidik itu terkait hal umum saja, misalnya mengapa Udar melaporkan jaksa dan apa bukti-bukti yang memberatkan terlapor.
Udar pun, sebut Tonin, menjawab sembilan pertanyaan dengan lancar. Pemeriksaan Udar terkait laporannya ke Bareskrim terhadap para penuntut umum di Kejaksaan Agung yang menangani kasusnya.
Udar berpendapat, para penuntut di kejaksaan tidak memiliki wewenang untuk menimbang bus, barang bukti dalam kasusnya. Menurut dia, yang berwenang melakukan penimbangan adalah Kementerian Perhubungan.
Orang yang dilaporkan, yakni Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono, Direktur Penyidikan Suyadi, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Sarjono Turin, Ketua Tim Penyidik Victor Antonimi dan Agung.
Laporan Udar diketahui bernomor 1025/11/2014 Bareskrim tertanggal 13 November 2014. Udar mensasar para terlapor melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.