Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Udar Pristono Tak Selesai, Akan Dilanjutkan di Rutan Cipinang

Kompas.com - 24/03/2015, 17:49 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri tidak dapat merampungkan pertanyaan kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Selasa (24/3/2015). Pemeriksaan Udar akan dilanjutkan Rabu (25/3/2015) besok.

"Baru sembilan pertanyaan. Dilanjutkan besok di Rutan Cipinang," ujar Udar seusai menjalani pemeriksaan di pelataran Bareskrim Mabes Polri, Selasa sore. Udar bungkam ketika ditanya pertanyaan apa yang diajukan penyidik.

Udar yang memakai kemeja batik hitam dengan corak bunga oranye itu menyeruak kerumunan wartawan dan langsung masuk ke mobil milik kejaksaan sembari diapit oleh dua petugas kejaksaan.

Kuasa hukum Udar Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, sedianya penyidik mengajukan 19 pertanyaan. Namun, atas alasan waktu dan kondisi, pemeriksaan ditunda di tengah jalan dan akan dilanjutkan Rabu besok di Rutan Cipinang, tempat Udar mendekam.

"Saya enggak tahu pertimbangannya apa. Tetapi itu adalah hasil kesepakatan antara penyidik di kejaksaan dengan penyidik Polisi," ujar Tonin.

Adapun, sembilan pertanyaan yang diajukan penyidik itu terkait hal umum saja, misalnya mengapa Udar melaporkan jaksa dan apa bukti-bukti yang memberatkan terlapor.

Udar pun, sebut Tonin, menjawab sembilan pertanyaan dengan lancar. Pemeriksaan Udar terkait laporannya ke Bareskrim terhadap para penuntut umum di Kejaksaan Agung yang menangani kasusnya.

Udar berpendapat, para penuntut di kejaksaan tidak memiliki wewenang untuk menimbang bus, barang bukti dalam kasusnya. Menurut dia, yang berwenang melakukan penimbangan adalah Kementerian Perhubungan.

Orang yang dilaporkan, yakni Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono, Direktur Penyidikan Suyadi, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Sarjono Turin, Ketua Tim Penyidik Victor Antonimi dan Agung.

Laporan Udar diketahui bernomor 1025/11/2014 Bareskrim tertanggal 13 November 2014. Udar mensasar para terlapor melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com