Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Lima Tahun Bui, Terpidana Pencuri Air Pikirkan Banding

Kompas.com - 24/03/2015, 19:15 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pencurian air milik PT Palyja, Fabian Effendi berencana mengajukan banding terkait hasil putusan hakim terhadapnya. Fabian mengaku tidak pantas menerima hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Itu menjadi salah satu pertimbangan hakim yang meringankan," ujar kuasa hukum Fabian, Ade Suhendra seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (24/3/2015).

Ade mengaku masih akan berkoordinasi dengan kuasa hukum lainnya terkait rencana banding hasil putusan hakim. Sebab, saat sidang berlangsung Ade mengaku hanya menggantikan sementara.

"Terdakwa masih pikir-pikir (banding). Kita akan koordinasikan dengan terdakwa dan kuasa hukum lainnya," kata Ade.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Ervina, mengaku menyerahkan hasil putusan tersebut kepada majelis hakim. Namun, Yan menegaskan, jaksa akan tetap menindaklajuti hasil tersebut. [Baca: Curi Air, Fabian Divonis Lima Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar]

"Itu menurut hakim. Masing-masing punya pendapat. Kalau (hasil vonis) di bawah setengah (tuntutan) kami (JPU) itu hak hakim. Enggak masalah, nanti tinggal eksekusi," ucap Yan.

Dua terdakwa kasus pencurian air Palyja dijatuhi hukuman berbeda. Selain Fabian, satu terdakwa lainnya, Junaidi Maruapey divonis satu tahun enam bulan.

"Karena terdakwa Fabian dijerat pasal pencurian dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Jadi, kena denda Rp 1 miliar. Kalau terdakwa Junaidi hanya pasal pencurian," kata Yan.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut dengan tiga pasal sekaligus, yakni pasal pencurian, sumber daya air, dan pencucian uang. Namun hanya dua pasal saja yang terbukti terhadap terdakwa Fabian, yaitu pasal pencurian dan pencucian uang.

Sedangkan terdakwa Junaidi hanya dikenakan pasal pencurian. Sidang yang dipimpin majelis hakim Abdul Rosad tersebut akan dilanjutkan tujuh hari seusai agenda putusan.

Namun, tergantung dari keputusan terdakwa untuk menerima atau justru banding terhadap hasil putusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com