Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Air Milik Palyja Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Kompas.com - 25/03/2015, 11:19 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (24/3/2015) kemarin, menjatuhkan hukuman kurungan penjara 5 tahun dipotong masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa pertama, Effendi Fabian. Fabian merupakan terdakwa kasus pencurian air milik PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).

Sementara itu rekannya, Junaidi Maruapey, terdakwa dua, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana pencurian air sesuai Pasal 94 ayat 2 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU RI no 8 tahun 2008.

Adapun dakwaan Jaksa Penuntut Umum tentang pelanggaran pidana tentang Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 UU RI No 7 tahun 2004 terpaksa dibatalkan oleh hakim. Pembatalan dilakukan karena undang-undang tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk pikir-pikir tentang putusan yang dijatuhkan dalam sidang hari selama 7 hari kedepan.

Seperti diberitakan sebelumnya, modus pencurian air yang dilakukan oleh Effendi Fabian dan Junaidi Maruapey berhasil dibongkar oleh Palyja bekerjasama dengan Polda Metro Jaya pada September 2014 lalu. Keduanya menjalankan usaha pengolahan air tanpa izin dengan nama perusahaan dagang 'Doa Bersama' di daerah Pejagalan, Pluit.

Perusahaan tersebut diketahui mencuri air dari pipa distribusi air bersih milik Palyja untuk dijual kembali. Jumlah air yang dicuri sebanyak 40 lps. Palyja menderita kerugian akibat pencurian itu hingga lebih dari Rp 2 miliar.

Baca juga: Curi Air, Fabian Divonis Lima Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com