"Ada 10 bukti surat yang diserahkan. Semuanya tentang hukum yang membantah hak prerogatif presiden," kata pengacara kuasa hukum duo "Bali Nine", Leonard Aritonang, usai sidang di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Rabu siang.
Menurut Leonard, sepuluh bukti itu masing-masing diajukan baik oleh Myuran Sukumaran dan juga Andrew Chan. Namun, kali ini mereka tak dapat mengajukan saksi ahli, lantaran berhalangan hadir.
"Ada saksi ahli dari (Universitas) Andalas," ujar Leonard tanpa mau menyebut nama saksi ahli tersebut.
Leonard mengharapkan, bukti-bukti ini nanti menjadi pertimbangan majelis hakim.
Terkait pengajuan bukti ini, pihak kuasa hukum Presiden Jokowi, Rusdiahadi Teguh, meyinggung bukti-bukti yang dibawa penggugat tidak tepat. "Yang jelas copy-copy-an Undang-undang saja tuh buktinya. Seharusnya dia punya bukti lain," ujar Rusdiahadi.
Namun, dia tidak mau menyebutkan apa bukti yang bakal diajukan. "Kita lihat nanti, saya belum bisa bicara sekarang. Nanti persidang," ujarnya.
Sebelumnya, Dua warga negara Australia yang menjadi terpidana mati kasus Bali Nine, Myuran Sukumaran dan juga Andrew Chan, mengajukan gugatan terhadap penolakan grasi Presiden Joko Widodo. Objek gugatannya yakni Keputusan Presiden RI Nomor 32/G Tahun 2014 tanggal 30 Desember 2014.
Dalam sidang kali ini, pihak kuasa hukum duo Bali Nine mengajukan bukti kepada hakim. Namun, saksi ahli belum dapat dihadirkan. Pihak kuasa hukum duo Bali Nine menyampaikan akan menghadirkan saksi ahli pada sidang berikutnya, pada Senin 30 Maret 2015 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.