Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Hak Angket, Masih Ada Hak Menyatakan Pendapat

Kompas.com - 27/03/2015, 10:59 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim pansus hak angket semakin memasuki babak akhir. Tim pansus hak angket akan membawa temuan pelanggaran kebijakan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam sidang paripurna. Setelah itu, bagaimana kelanjutan dari temuan pelanggaran yang ditemukan tim angket?

"Setelah ditentukan ada kesalahan atau tidak, ini kan tim hak angket akan laporkan ke paripurna. Di sana akan diperlukan lagi untuk HMP (hak menyatakan pendapat). Kalau iya nanti akan dibentuk panitia HMP," ujar anggota panitia angket Prabowo Soenirman di gedung DPRD DKI, Jumat (27/3/2015).

Prabowo mengatakan hak menyatakan pendapat adalah tindak lanjut dari pelaksanaan hak angket. Pada tahap itu, anggota DPRD akan memberi pendapat mengenai kebijakan kepala daerah yang disertai dengan penyelesaian yang mereka rekomendasikan. Sehingga, pada saat itu ditentukan langkah apa yang akan diambil dalam pelanggaran kebijakan yang dilakukan kepala daerah. "Jadi prosesnya masih panjang," ujar Prabowo.

Sejauh ini, proses penyelidikan hak angket telah berlangsung panjang. Pihak-pihak yang telah dipanggil oleh panitia hak angket antara lain Sekretaris Daerah Saefullah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Heru Budi Hartono, konsultan e-budgeting Gagat Wahono, Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Sarwo Handayani, dan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Sylviana Murni.

Selain itu, tim hak angket juga memanggil para pakar di bidang hukum tata negara dan komunikasi politik. Mereka memanggil pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing, Tjipta Lesmana, dan Sumardjoyo. Tim pansus hak angket juga memanggil dua pakar ahli tata negara yaitu Irman Putra Sidin dan Margarito Kamis.

Kepada para pakar tersebut, tim pansus hak angket menanyakan beberapa hal terkait dugaan mal-administrasi dan etika yang dilakukan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Pemanggilan para saksi ahli akan menutup proses angket yang telah berjalan sejak awal Maret.

Nantinya, keterangan dari para pakar akan melengkapi para saksi yang telah dipanggil. Setelah itu, hasil angket akan diserahkan ke pimpinan DPRD untuk kemudian diparipurnakan yang kemungkinan besar akan dilangsungkan pada Rabu (1/4/2015) pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com