Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul membenarkan hal tersebut. Tujuan pemeriksaan adalah untuk mengetahui kronologi versi sopir transjakarta.
"Kami sudah berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini, maka bukan hanya anggota yang kami periksa, tetapi juga sopir transjakarta," kata Martinus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/3/2015).
Martinus mengatakan, sopir itu diperiksa dengan 10 pertanyaan. Jawaban dari J akan menentukan sanksi yang diberikan terhadap anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Sebelumnya, Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga anggota polisi yang saat itu sedang bertugas di tempat kejadian perkara (TKP).
Mereka adalah Brigadir M, Ajun Inspektur Dua AW, dan Inspektur Dua Supono dari Subdit Penegakan dan Pengaturan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dari hasil pemeriksaan, M terbukti melanggar disiplin karena melontarkan kata-kata kasar kepada sipil yang merupakan penumpang bus transjakarta. Ia pun akan dikenakan sanksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.