Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi UPS, Ini Tanggapan Mantan Kasudin Jakpus

Kompas.com - 30/03/2015, 15:51 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Zainal Soelaiman mengaku belum tahu soal penetapan tersangka terhadap dirinya. Zainal bersama dengan Alex Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.

"Saya enggak tahu. Belum ada pemberitahuan," kata Zainal singkat saat dihubungi, Senin (30/3/2015). [Baca: Mantan Kasudin Pendidikan Jakpus Ungkap Alasan Pengadaan UPS]

Tanpa menjawab banyak pertanyaan, Zainal yang dulu merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS di Sudin Dikmen Jakarta Pusat hanya ingin berkomentar saat surat keterangan resmi dari polisi sudah diterima.

Dia pun bungkam saat ditanya soal hal lain dan kembali menegaskan akan menunggu surat resmi dari polisi saja. [Baca: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi UPS]

Kepala Subdirektorat V Tipikor Bareskrim Polri Komisaris Besar Muhammad Ikram mengatakan, jajarannya melakukan gelar perkara pada 27 Maret 2015 pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Dalam gelar perkara itu, status keduanya diputuskan naik menjadi tersangka. "Alex selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zainal Soelaiman selaku PPK di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat," ujar Ikram. [Baca: Pejabat yang Ajukan Pengadaan UPS Anggap Wajar Harga Rp 5,8 Miliar]

Berkas perkara surat perintah penyidikan (sprindik) kedua tersangka itu dibuat terpisah. Berkas perkara Alex Usman atas Nomor Sprin.dik-70.a/III/2015/Tipidkor. [Baca: Mantan Kasudin Jakpus Mengaku Sudah Berkoordinasi untuk Pengadaan UPS]

Adapun berkas perkara Zainal atas Nomor Sprin.dik-71.a/III/2015/Tipidkor. Kedua sprindik dikeluarkan pada tanggal 23 Maret 2015.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Zainal sebelumnya menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Pusat. Tahun 2013 lalu dia pernah mencalonkan diri sebagai calon gubernur Maluku Utara.

Zainal yang merupakan putra daerah Maluku Utara juga sudah melakukan sosialisasi di Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, pada Selasa 26 Februari lalu. [Baca: Basuki Dukung Bawahannya Maju Pilgub Malut]

Zainal mengaku dirinya merupakan salah satu figur terkenal di Maluku Utara yang mengajukan diri untuk calon gubernur pada Pilgub Malut 2013. Dia membuktikannya dengan mengklaim masuk ke tiga besar hasil survei yang dilakukan Partai Demokrat. [Baca: Kasudin Pendidikan Jakpus Mantap Maju Pilgub Malut]


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com