"Ya enggak apa-apa, kan saya bilang kalau dia berhasil pecat saya, masih 2016 juga pecatnya (karena proses panjang di MA)," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (30/3/2015).
Hanya saja, Basuki mengaku lega karena telah membangun sebuah sistem keterbukaan anggaran yang transparan. Basuki senang karena Pemprov DKI telah menggunakan sistem e-budgeting yang bisa mengontrol serta mengawasi penggunaan anggaran.
Dengan sistem itu, Pemprov DKI juga dapat menemukan usulan anggaran siluman sebesar Rp 12,1 triliun dalam bentuk pokok pikiran (pokir) DPRD. Dengan menggunakan sistem e-budgeting pula, Basuki dapat mengetahui pihak mana saja yang berupaya bermain anggaran.
Ia dan beberapa pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) memiliki wewenang untuk mengunci anggaran yang tidak perlu.
"Minimal untuk APBD 2015 saya buat satu model dulu, transparansi. Jadi siapa pun yang menggantikan saya menjadi gubernur akan susah kerjanya karena standarnya terlalu tinggi dari rakyat Jakarta. Tetapi, setelah saya dipecat, saya boleh nyalon (gubernur) lagi dong tahun 2017, he-he-he," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.
Sebelumnya, Ketua Tim Angket Muhammad Sangaji membawa satu bundel dokumen bersampul biru dengan tebal sekitar 200 halaman yang berisi hasil penelitian tim angket terhadap pelanggaran kebijakan yang dilakukan oleh Basuki.
Kesimpulan sementara tim angket adalah Basuki diduga memang telah menyalahi undang-undang.
Pertama, hal tersebut dipicu oleh perbuatannya yang telah mengirimkan dokumen RAPBD bukan hasil pembahasan kepada Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, Basuki juga dinilai melanggar norma dan etika sebagai kepala daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.