"Saya kira standar saja nanti ya, saya enggak tahu kalau kasus korupsi bisa diberikan (perlindungan hukum) apa enggak," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (30/3/2015).
Berkaca pada pengalaman mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono dan Sekretaris Dinas Perhubungan Dradjat Adhyaksa yang terlibat dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta tahun 2013, mereka tidak mendapat perlindungan hukum dari DKI. Pristono justru menggaet pengacara sendiri, Eggy Sudjana and partners.
"Enggak bisa (DKI beri perlindungan hukum ke PNS korupsi). Mesti tanya ke Biro Hukum deh, katanya kalau (PNS) korupsi, dia bisa cari pengacara sendiri," kata Basuki.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 92 ayat (1) dinyatakan pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada ASN berupa perlindungan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan bantuan hukum. Kemudian pada ayat (3), tertulis bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
Bareskrim Mabes Polri menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS, Senin (29/3/2015) kemarin. Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Saat ini, ia menjabat sebagai Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakarta Selatan dan Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta. Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.