"Awal pekan depan, penyidik memanggil dua tersangka korupsi pengadaan UPS," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di kantornya, Selasa (31/3/2015).
Rikwanto mengaku belum mengetahui apakah kedua tersangka tersebut ditahan atau tidak. Rikwanto mengatakan, kewenangan untuk menahan atau tidak berada di penyidik. Jika memang kedua tersangka layak ditahan, pasti penyidik akan melakukan penahanan.
Rikwanto mengatakan, hasil pemeriksaan dua tersangka tersebut akan dijadikan dasar Polisi untuk memanggil saksi lain. Saksi yang akan dipanggil selanjutnya kemungkinan dari DPRD DKI Jakarta dan pihak swasta yang berkaitan dengan pengadaan UPS.
"Karena kasus itu kan hasil dari hubungan eksekutif, legislatif dan pengusaha. Semuanya akan kita panggil," lanjut Rikwanto.
Seperti diberitakan, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS. Dua orang tersebut bernama Alex Usman dan Zaenal Soleman. [Baca: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi UPS]
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.