"Pak Alex itu kalau kerja, all out," kata Budiana saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).
Budiana mengaku memaklumi jika Kepala Seksi (Kasie) Sarana dan Prasaran (Sarpras) Pendidikan II itu jarang masuk kantor karena masalah hukum yang tengah dijalaninya. Itu pun, kata dia, Alex tetap izin dan tetap menjalankan tugasnya.
Alex, lanjut Budiana, kerap berkoordinasi dengannya. Namun, dia enggan merinci seperti apa koordinasi yang dilakukkannya. "Meski lagi ada masalah, kerja tetap jalan. Jadi, kita tetap support," katanya.
Terkait penetapan Alex sebagai tersangka, Budiana menyatakan tidak terlalu terkejut. Dia mengaku selalu memantau perkembangan kasus anak buahnya tersebut.
Mengenai status kepegawaian Alex usai ditetapkan sebagai tersangka, Budiana mengaku tidak tahu. Sebab, bukan dia yang memutuskan status PNS Alex. "Kalau pemecatan, itu kewenangan Kemendagri," ujar Budiana.
Alex Usman resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi uninterrubtible power system (UPS) di sekolah-sekolah oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Senin (30/3/2015). Selain Alex, Mabes Polri juga menetapkan Zaenal Soelaiman sebagai tersangka kasus serupa. Keduanya diketahui menjabat mantan pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS di Sudin Pendidikan Menengah (Dikmen) wilayah Barat (Alex) dan Pusat (Zaenal). Negara dirugikan hingga Rp 50 miliar atas pengadaan UPS di 49 sekolah senilai Rp 300 miliar tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.