Pasalnya, ada proses pengurusan perpanjangan izin angkutan yang dilakukan Organda sejak bulan Januari sampai Maret yang masih belum rampung.
"Pengurusan perpanjangan izin dari Januari sampai Maret belum selesai, sehingga masa berlaku izin trayek atau operasional sudah mati atau berakhir," tutur Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda DKI Shafruhan Sinungan, Rabu (1/4/2015).
Shafruhan tidak menjelaskan secara detail soal perpanjangan izin yang dimaksud. Namun dia meyakini bahwa proses pengurusan izin yang cukup lama di BPTSP menyebabkan pelayanan operasional angkutan umum di Jakarta terganggu.
"Untuk masalah BPTSP ini, saya merasa badan tersebut belum siap melaksanakan pelayanan pengurusan izin angkutan umum," tambah dia.
Keluhan soal pelayanan di BPTSP ini akan diserahkan untuk dibahas oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam waktu dekat. Selain itu, hal lain yang akan dibahas juga adalah usulan kenaikan tarif angkutan umum sebesar Rp 500.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.