Dalam sidang paripurna hari ini, Basuki akan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2014 di hadapan 106 anggota DPRD DKI. Penyampaian LKPJ ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan DPRD dan wajib disampaikan oleh gubernur pada awal tahun. Laporan yang disampaikan gubernur terkait kegiatan-kegiatan yang termasuk program unggulan 2014 yang terealisasi dan tidak terealisasi.
"Datang dong, pasti datang. Cuma lapor gitu saja kan, seremonial doang," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (2/4/2015) lalu.
DPRD sempat menyoroti rendahnya serapan APBD tahun anggaran 2014 serta pendapatan yang tidak mencapai target. Serapan anggaran tahun 2014 Rp 43,4 triliun dari total APBD Perubahan 2014 sebesar Rp 72,9 triliun. Kemudian, pendapatan yang diperoleh Pemprov DKI tahun lalu hanya mencapai Rp 52,17 triliun yang seharusnya mencapai target Rp 72,9 triliun.
Tak tercapainya target pendapatan menjadi alasan DPRD untuk mengajukan hak interpelasi kepada Basuki. Namun, hak interpelasi itu batal digulirkan.
Dua bulan tak ikut paripurna
Terakhir, Basuki mengikuti paripurna DPRD pada 27 Januari 2015, saat pengesahan RAPBD 2015. Basuki memutuskan mengirim dokumen RAPBD 2015 yang disahkan dalam paripurna untuk diajukan ke Kemendagri pada 4 Februari 2015. Pengiriman dokumen Raperda APBD inilah yang menjadi polemik panjang antara DPRD DKI dengan Basuki karena banyaknya usulan dari DPRD dalam bentuk pokok pikiran (pokir) hingga Rp 12,1 triliun.
DPRD menganggap dokumen Rancangan APBD yang dikirim DKI ke Kemendagri adalah dokumen palsu. DPRD mengajukan hak angket kepada Basuki untuk menyelidiki perihal ini.
Kemendagri kemudian melakukan mediasi antara Pemprov DKI dan DPRD pada 5 Maret lalu, namun berujung deadlock. Kemendagri memberi waktu kepada Pemprov DKI dan DPRD untuk berkomunikasi mengupayakan Perda APBD 2015. Namun, akhirnya Banggar DPRD menolak menerbitkan Perda APBD 2015 dan Basuki menyerahkan Rapergub APBD 2015 dengan pagu anggaran 2014 senilai Rp 72,9 triliun kepada Kemendagri. Kemendagri menjanjikan pengesahan APBD 2015 dengan SK Kemendagri pada 10 April 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.