Praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Hendriani Effendi ini menjadwalkan jawaban dari para tergugat atas gugatan yang dilakukan Udar. Udar diperbolehkan tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
Sesaat setelah sidang dibuka, Hakim Hendriani meminta berkas jawaban pada pihak tergugat. Seperti pada sidang sebelumnya, dari tujuh pihak yang digugat, hanya lima tergugat yang hadir memberikan jawaban.
Setelah semua berkas jawaban terkumpul, Hakim Hendriani mengingatkan kepada para pihak tergugat untuk memberikan berkas kepada pihak Udar melalui kuasa hukum yang mewakilinya. Namun, para tergugat tidak melampirkan jawaban untuk diberikan kepada pihak Udar.
"Sebenarnya semua berkas jawaban untuk diberikan pada hakim sudah lengkap, hanya saja, kita tidak menyediakan berkas untuk pihak penggugat. Kita janjikan berkas itu diberikan besok," sebut Gunawan, wakil dari BPK RI.
Lima menit setelah sidang dibuka, Hakim Hendriani langsung menutup sidang karena menilai agenda penerimaan jawaban dari pihak tergugat sudah terpenuhi.
"Sidang kita tutup, kembali dilanjutkan besok pukul 10 pagi dengan agenda pengajuan bukti tertulis baik dari penggugat atau tergugat," sebut Hakim Hendriani lalu mengetok palu menutup sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.