Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Lanjutan Praperadilan Udar Pristono Hanya 5 Menit

Kompas.com - 07/04/2015, 11:07 WIB
Aldo Fenalosa

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan yang diajukan Udar Pristono terhadap tujuh pihak terkait pengadaan bus transjakarta kembali digelar pada Selasa (7/4/2015) pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, sidang yang dimulai pukul 10.20 hanya berlangsung lima menit saja.

Praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Hendriani Effendi ini menjadwalkan jawaban dari para tergugat atas gugatan yang dilakukan Udar. Udar diperbolehkan tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya.

Sesaat setelah sidang dibuka, Hakim Hendriani meminta berkas jawaban pada pihak tergugat. Seperti pada sidang sebelumnya, dari tujuh pihak yang digugat, hanya lima tergugat yang hadir memberikan jawaban.

Setelah semua berkas jawaban terkumpul, Hakim Hendriani mengingatkan kepada para pihak tergugat untuk memberikan berkas kepada pihak Udar melalui kuasa hukum yang mewakilinya. Namun, para tergugat tidak melampirkan jawaban untuk diberikan kepada pihak Udar.

"Sebenarnya semua berkas jawaban untuk diberikan pada hakim sudah lengkap, hanya saja, kita tidak menyediakan berkas untuk pihak penggugat. Kita janjikan berkas itu diberikan besok," sebut Gunawan, wakil dari BPK RI.

Lima menit setelah sidang dibuka, Hakim Hendriani langsung menutup sidang karena menilai agenda penerimaan jawaban dari pihak tergugat sudah terpenuhi.

"Sidang kita tutup, kembali dilanjutkan besok pukul 10 pagi dengan agenda pengajuan bukti tertulis baik dari penggugat atau tergugat," sebut Hakim Hendriani lalu mengetok palu menutup sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com