Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Saya Tantang DPRD Gulirkan Hak Menyatakan Pendapat, Jangan Pengecut

Kompas.com - 08/04/2015, 13:07 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menantang DPRD DKI untuk melanjutkan proses angket dengan pengguliran hak menyatakan pendapat (HMP). Dia mengatakan, jika panitia angket telah menemukan pelanggaran terhadap dirinya, dua solusi yang ditempuh adalah melanjutkan HMP atau selesai di paripurna angket. 

"Makanya, saya menantang DPRD, (kalau mau ajukan) HMP, ya HMP. Jangan pengecut gitu lho," ucap Basuki di Balai Kota, Rabu (8/4/2015). 

Pada paripurna laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2014 kemarin, Basuki sempat bertanya kepada Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik. Ia bertanya mengapa panitia angket tidak pernah mengundangnya untuk memberi keterangan ketika proses berlangsung.

Padahal, angket itu berjalan untuk menyelidiki kesalahannya terkait pengiriman dokumen APBD tanpa pembahasan di komisi ke Kementerian Dalam Negeri dan tentang etikanya.

Tanpa mengundang Basuki, panitia angket tetap menyelidiki dua permasalahan itu dan akhirnya memutuskan dia bersalah.

"Anda sudah menyatakan saya melanggar undang-undang walaupun secara pribadi menurut saya itu tidak adil. Saya enggak punya hak angket kan, kalau (dokumen RAPBD) saya palsu, kenapa enggak panggil saya, katanya mau hak interpelasi, eh enggak mau, enggak jadi, malah langsung angket. Angket juga saya sudah minta dipanggil biar saya jelaskan, biar saya kasih muka kalian malu, enggak (dipanggil) juga," kata Basuki.

DPRD menudingnya memberi dokumen RAPBD palsu kepada Kemendagri.

Sementara itu, di sisi lain, Ahok, sapaan Basuki, mengaku telah membuktikan kepada publik mengapa DPRD menudingnya mengirim dokumen RAPBD palsu. Sebab, ada perbedaan sebesar Rp 12,1 triliun.

Nilai itu merupakan usulan anggaran siluman dalam bentuk pokok pikiran (pokir) DPRD DKI. Besaran nilai itu juga merupakan pemangkasan sebesar 10-15 persen tiap anggaran prioritas DKI.

Artinya, jika Basuki mau memasukkan pokir itu ke dalam RAPBD 2015, DPRD tidak akan mengajukan angket dan menganggap dokumen RAPBD yang dikirim ke Kemendagri adalah dokumen asli.

"Makanya, saya pikir DPRD belajar dari mana enggak mengerti undang-undang. Saya menantang, bukan menantang-lah, tetapi mengajari supaya mereka mengerti konstitusi kalau sudah sampai paripurna angket, ya harus HMP. Enggak berani kayaknya mereka takut, ayo dong saya panas-panasin supaya tambah jelas," kata Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com