Dari informasi yang didapat Koalisi Smoke Free Jakarta, pada 14 April 2015, Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan akan mengadakan rapat dengan berbagai pihak terkait kebijakan larangan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang.
Rapat itu rencananya akan dihadiri oleh Pemprov DKI dan Pemkot Bogor yang memiliki peraturan mengenai larangan reklame rokok.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, seharusnya Kemenko Polhukam fokus mengurusi soal pertahanan dan keamanan nasional.
"Seperti tidak punya kerjaan. Ini jadi seperti irasional dengan ikut mengurusi iklan rokok," kata Tulus Abadi saat acara diskusi di Jakarta Pusat, Senin (13/4/2015).
Tulus menceritakan, awalnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan menyebutkan rokok sebagai zat adiktif dan melarang iklan rokok di media elektronik. [Baca: "Kok Kemenko Polhukam Mengotak-atik Kebijakan Rokok di Daerah"]
Namun, ketika Gus Dur menjadi presiden, peraturan tersebut diamputasi menjadi lebih terbuka lewat PP No 38 Tahun 2000 yakni tentang Perpanjangan Pemberlakuan Batas Maksimal Tar dan Nikotin dan Jam Tayang Iklan Rokok.
Hal tersebut juga direvisi oleh Megawati saat menjadi presiden, kemudian direduksi kembali lewat PP No 19 Tahun 2003.
"Ketika industri rokok masuk ke Menko Polhukam, ini jadi klimaks kekonyolan," kata Tulus.
Ahok disebut Tulus sebagai gubernur yang beradab karena berani membuat Pergub Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelarangan Reklame Iklan Rokok di Jakarta.
Sebab, ia melindungi warganya dari paparan bahaya nikotin. "Kalau ada gubernur yang beradab, seharusnya berterima kasih, bukan malah intervensi," kata Tulus.
Karena itu, kata Tulus, masyarakat diajak lebih peduli soal larangan reklame iklan rokok sehingga tidak ada kebijakan yang salah kaprah dari Menko Polhukam.
"Harus kita protes keras soal intervensi Menko Polhukam terkait larangan iklan merokok di Jakarta," ucap Tulus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.